Sertifikasi legalitas produk hasil hutan Indonesia yang menjamin rantai pasok kayu berasal dari sumber yang legal dan berkelanjutan — dalam kerangka SVLK.
Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) adalah bagian dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) — sistem nasional untuk memastikan kredibilitas penjaminan legalitas hasil hutan, ketelusuran hasil hutan, dan kelestarian pengelolaan hutan.
Auditee yang dinyatakan memenuhi standar VLHH akan mendapatkan Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-Legalitas) dan berhak menerbitkan Dokumen V-Legal (ekspor selain ke UE) atau Lisensi FLEGT (ekspor ke Uni Eropa dan Inggris).
Ruang lingkup AISI dalam skema VLHH mencakup VLK/VLHH Hilir — pelaku usaha pengolahan dan perdagangan hasil hutan kayu.
Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan — skala kecil (<2.000 m³/thn), menengah (2.000–6.000 m³/thn), dan besar (≥6.000 m³/thn).
Pemegang Perizinan Berusaha untuk Usaha Industri — kategori kecil, menengah, dan besar berdasarkan nilai investasi.
Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat — tempat untuk menampung kayu bulat milik perusahaan di bidang kehutanan atau perkayuan.
Perusahaan perdagangan yang memiliki NIB dan SIUP, yang melakukan ekspor produk hasil hutan kayu.
Importir produk kehutanan yang tidak mempunyai perizinan usaha industri.
Proses VLHH dilakukan dalam satu siklus verifikasi lengkap — dari persiapan hingga penerbitan S-Legalitas.
Tim Audit AISI mengacu pada SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022. Standar verifikasi berbeda-beda sesuai ruang lingkup Auditee.
Lampiran 3.1 — Standar Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu Pada Pemegang PBPHH
Lampiran 3.2 — Standar Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu Pada Pemegang PBUI
Lampiran 3.3 — Standar Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu Pada TPT-KB
Lampiran 3.4 — Standar Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu Pada Eksportir
Lampiran 3.5 — Standar Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu Pada Importir
ⓘ Daftar dokumen teknis yang diperlukan akan disampaikan oleh AISI kepada Auditee paling lambat 7 hari kalender sebelum verifikasi.
Ajukan permohonan sertifikasi VLHH melalui WhatsApp. Tim AISI akan memandu proses permohonan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.