AISI berkomitmen menangani setiap keluhan dan banding secara profesional, objektif, dan tepat waktu sesuai prosedur yang berlaku.
Keluhan dapat diajukan oleh pihak mana pun yang merasa dirugikan atas keputusan atau proses sertifikasi AISI. Keluhan wajib disertai bukti pendukung yang relevan.
Persyaratan Dokumen (Pasal 44 Permentan 33/2025)
Pihak yang dapat mengajukan: Perusahaan Perkebunan, Pekebun, Masyarakat terdampak, atau Pemantau independen.
Banding dapat diajukan oleh pemohon atau pemegang sertifikat yang tidak menyetujui keputusan sertifikasi. Banding harus diajukan dalam 14 hari kerja setelah keputusan diterima.
Persyaratan Dokumen (Pasal 43 Permentan 33/2025)
Isi formulir berikut dengan lengkap. Semua informasi akan dijaga kerahasiaannya.