Sertifikasi keberlanjutan kelapa sawit Indonesia yang menjamin pengelolaan usaha perkebunan secara layak ekonomi, sosial, dan lingkungan — sesuai Permentan No.33/2025.
Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah sistem Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit, dan/atau Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang layak secara sosial, ekonomi, dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Sertifikasi ISPO merupakan rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang memberikan jaminan tertulis bahwa produk dan/atau tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.
Ruang lingkup sertifikasi ISPO mencakup tiga kategori usaha kelapa sawit.
Usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit (PKS), termasuk integrasi keduanya.
Industri yang menghasilkan produk turunan kelapa sawit dari bahan baku CPO maupun hasil olahan lainnya.
Usaha yang memproduksi bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau biogas berbasis kelapa sawit.
ⓘ Ruang lingkup AISI saat ini: Perkebunan Kelapa Sawit (Usaha Budi Daya dan Usaha Pengolahan)
Proses sertifikasi ISPO terdiri dari dua tahap audit — dari pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat.
Dilakukan paling lama 3 bulan sejak penandatanganan perjanjian sertifikasi.
Dilaksanakan di lokasi Auditee setelah seluruh dokumen Tahap I dinyatakan lengkap.
Dokumen berikut akan diverifikasi pada saat Audit Tahap I.
Ajukan permohonan sertifikasi ISPO melalui WhatsApp. Tim AISI akan memandu proses permohonan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.