✉ award@aisiindonesia.com | 📞 (021) 3905967 | 📞 0821-1363-7770 | Senin – Jumat, 08.00–17.00 WIB
Beranda Tentang Kami / Profil Struktur Organisasi Imparsialitas Layanan Klien 📋 Daftar Klien 🔍 Validasi Sertifikat 🌲 Portal V-Legal Berita Keluhan & Banding Informasi Publik Log In Sign Up
🌴 Skema Sertifikasi

Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO)

Sertifikasi keberlanjutan kelapa sawit Indonesia yang menjamin pengelolaan usaha perkebunan secara layak ekonomi, sosial, dan lingkungan — sesuai Permentan No.33/2025.

🌴 Tentang ISPO

Apa itu ISPO?

Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah sistem Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit, dan/atau Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang layak secara sosial, ekonomi, dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Sertifikasi ISPO merupakan rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang memberikan jaminan tertulis bahwa produk dan/atau tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.

Perkebunan Sawit Industri Hilir Bioenergi Permentan No.33/2025
Perkebunan Kelapa Sawit

🏆 Manfaat Sertifikasi ISPO

Akses pasar internasional
Produk CPO lebih mudah diterima pasar Eropa & Asia
Kepatuhan regulasi
Memenuhi Permentan No.33/2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan
Kredibilitas usaha
Diakui sebagai pelaku usaha sawit yang bertanggung jawab
📋 Ruang Lingkup

Siapa yang Dapat Disertifikasi ISPO?

Ruang lingkup sertifikasi ISPO mencakup tiga kategori usaha kelapa sawit.

🌿

Perkebunan Kelapa Sawit

Usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit (PKS), termasuk integrasi keduanya.

🏭

Industri Hilir Kelapa Sawit

Industri yang menghasilkan produk turunan kelapa sawit dari bahan baku CPO maupun hasil olahan lainnya.

Usaha Bioenergi Kelapa Sawit

Usaha yang memproduksi bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau biogas berbasis kelapa sawit.

ⓘ Ruang lingkup AISI saat ini: Perkebunan Kelapa Sawit (Usaha Budi Daya dan Usaha Pengolahan)

Kelapa Sawit CPO

Sertifikasi ISPO

Memastikan Setiap Ton CPO Berasal dari Perkebunan yang Berkelanjutan

📋 Proses

Alur Proses Sertifikasi ISPO

Proses sertifikasi ISPO terdiri dari dua tahap audit — dari pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat.

📄 Audit Tahap I — Kaji Dokumen

Dilakukan paling lama 3 bulan sejak penandatanganan perjanjian sertifikasi.

1
Pengajuan Permohonan
Auditee mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen teknis yang dipersyaratkan
2
Penetapan Tim Audit
Manajer Sertifikasi menetapkan Lead Auditor dan tim, disampaikan kepada Auditee H-7 sebelum audit
3
Kaji Dokumen
Tim Audit memverifikasi keabsahan dan substansi dokumen legalitas, kepemilikan lahan, dan izin lingkungan
4
Penyusunan Rencana Audit Tahap II
Jika dokumen memenuhi syarat, Tim Audit menyusun rencana kerja Audit Tahap II

🔍 Audit Tahap II — Verifikasi Lapangan

Dilaksanakan di lokasi Auditee setelah seluruh dokumen Tahap I dinyatakan lengkap.

5
Pertemuan Pembukaan
Lead Auditor menyampaikan tujuan, ruang lingkup, dan rencana kerja audit kepada Auditee
6
Verifikasi, Wawancara & Observasi Lapangan
Tim Audit memverifikasi dokumen, mewawancarai pemangku kepentingan, dan melakukan observasi langsung di kebun/PKS
7
Pertemuan Penutupan & Tindak Lanjut
Temuan disampaikan kepada Auditee; tindakan perbaikan dilakukan maks. 6 bulan setelah Closing Meeting
8
Pengambilan Keputusan & Publikasi
Reviewer memeriksa laporan → keputusan sertifikasi → penerbitan sertifikat dan publikasi (H+60)

🕑 Tata Waktu Audit Tahap II

H-7
Penyampaian rencana & tim audit ke Auditee
H (Pelaksanaan)
Audit Tahap II dilaksanakan
H+21
Upload dokumen hasil audit ke sistem
H+30
Review & pengambilan keputusan
H+44
Kompilasi & pemeriksaan laporan
H+60
Penyerahan laporan & publikasi
📜 Persyaratan

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen berikut akan diverifikasi pada saat Audit Tahap I.

🏭

Perusahaan Perkebunan

  • Izin Usaha Perkebunan (IUP / IUP-B / IUP-P)
  • Bukti kepemilikan hak atas tanah (HGU)
  • Izin lingkungan
  • Kepemilikan auditor internal yang memahami prinsip dan kriteria ISPO
🌿

Pekebun

  • Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STDUP)
  • Bukti kepemilikan hak atas tanah
  • Kepemilikan personel yang dapat menerapkan sistem kendali internal dan bertanggung jawab dalam penerapan prinsip dan kriteria ISPO
📋 Ajukan Permohonan

Siap Memulai Sertifikasi ISPO?

Ajukan permohonan sertifikasi ISPO melalui WhatsApp. Tim AISI akan memandu proses permohonan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

📋 Ajukan via WhatsApp Respons dalam 1 hari kerja