Berdasarkan SK Direksi No. 001/SK-AISI/V/2026 tanggal 13 Mei 2026 — PT AWARD Indonesian Sustainability Initiative.
Melakukan fungsi pengawasan atas jalannya operasional perusahaan, mengawasi seluruh tindakan Direktur, serta melakukan pengawasan keuangan secara berkala. Bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Memimpin PT AISI secara keseluruhan; mengarahkan operasional lembaga sertifikasi, menyetujui pelaksanaan aktivitas sertifikasi, bertanggung jawab atas penandatanganan sertifikat, pengelolaan keuangan, dan koordinasi seluruh fungsi organisasi.
Panel independen yang menjamin ketidakberpihakan penyelenggaraan sertifikasi; memberikan saran kepada Direktur atas hal-hal yang mempengaruhi imparsialitas, dan mengawasi penerapan prinsip ketidakberpihakan dalam seluruh proses audit. Tidak terlibat dalam pengambilan keputusan sertifikasi.
Mengelola seluruh tahapan kegiatan sertifikasi ISPO dan VLHH; menyusun jadwal audit, membentuk tim auditor, menganalisa keluhan dan banding, serta mengkoordinasikan penerbitan dan pemantauan masa berlaku sertifikat.
Mengelola keseluruhan sistem manajemen mutu PT AISI; menjamin implementasi kebijakan dan dokumen mutu, memimpin audit internal, mengkoordinasikan tinjauan manajemen, serta mewakili perusahaan dalam rapat Komite Imparsial.
Bertanggung jawab atas administrasi umum, keuangan, dan pemasaran; mengkoordinasikan penyusunan RKAP, mengevaluasi kinerja seluruh karyawan, serta bertanggung jawab atas kajian kontrak dan hubungan dengan klien.