✉ award@aisiindonesia.com | 📞 (021) 3905967 | 📞 0821-1363-7770 | Senin – Jumat, 08.00–17.00 WIB
Beranda Tentang Kami / Profil Struktur Organisasi Imparsialitas Layanan Klien 📋 Daftar Klien 🔍 Validasi Sertifikat 🌲 Portal V-Legal Berita Keluhan & Banding Informasi Publik Log In Sign Up
🌲 Skema Sertifikasi

Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH)

Sertifikasi legalitas produk hasil hutan Indonesia yang menjamin rantai pasok kayu berasal dari sumber yang legal dan berkelanjutan — dalam kerangka SVLK.

🌲 Tentang VLHH

Apa itu VLHH?

Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) adalah bagian dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) — sistem nasional untuk memastikan kredibilitas penjaminan legalitas hasil hutan, ketelusuran hasil hutan, dan kelestarian pengelolaan hutan.

Auditee yang dinyatakan memenuhi standar VLHH akan mendapatkan Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-Legalitas) dan berhak menerbitkan Dokumen V-Legal (ekspor selain ke UE) atau Lisensi FLEGT (ekspor ke Uni Eropa dan Inggris).

SVLK S-Legalitas V-Legal Lisensi FLEGT SILK
Industri Pengolahan Kayu

🏆 Manfaat Sertifikasi VLHH

Akses ekspor legal
Syarat wajib penerbitan Dokumen V-Legal dan Lisensi FLEGT untuk ekspor produk kayu
Ketelusuran rantai pasok
Jaminan bahwa produk kayu berasal dari sumber yang legal dari hulu hingga pemasaran
Kepatuhan regulasi
Memenuhi SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang SVLK
📋 Ruang Lingkup

Siapa yang Dapat Disertifikasi VLHH?

Ruang lingkup AISI dalam skema VLHH mencakup VLK/VLHH Hilir — pelaku usaha pengolahan dan perdagangan hasil hutan kayu.

🏭

PBPHH

Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan — skala kecil (<2.000 m³/thn), menengah (2.000–6.000 m³/thn), dan besar (≥6.000 m³/thn).

🏢

PBUI

Pemegang Perizinan Berusaha untuk Usaha Industri — kategori kecil, menengah, dan besar berdasarkan nilai investasi.

📌

TPT-KB

Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat — tempat untuk menampung kayu bulat milik perusahaan di bidang kehutanan atau perkayuan.

📜

Eksportir

Perusahaan perdagangan yang memiliki NIB dan SIUP, yang melakukan ekspor produk hasil hutan kayu.

🚚

Importir

Importir produk kehutanan yang tidak mempunyai perizinan usaha industri.

Pengolahan Kayu

Sertifikasi VLHH

Memastikan Setiap Produk Kayu yang Diekspor Berasal dari Sumber yang Legal dan Tertelusur

📋 Proses

Alur Proses Verifikasi VLHH

Proses VLHH dilakukan dalam satu siklus verifikasi lengkap — dari persiapan hingga penerbitan S-Legalitas.

1
Pengajuan Permohonan
Auditee mengajukan permohonan dan menandatangani Pakta Integritas jaminan kebenaran data dan dokumen
2
Penetapan Tim Audit
Manajer Sertifikasi menunjuk Lead Auditor dan tim sesuai ruang lingkup Auditee; rencana kerja disampaikan H-14 sebelum verifikasi
3
Pengumuman Publik
AISI mengumumkan rencana verifikasi H-7 melalui website dan SILK, serta memberitahu Kementerian LHK dan Pemantau Independen
4
Pertemuan Pembukaan
Lead Auditor menyampaikan tujuan, ruang lingkup, metodologi verifikasi, dan konfirmasi rencana kerja kepada Auditee
5
Verifikasi Dokumen, Wawancara & Observasi Lapangan
Tim Audit memverifikasi dokumen perizinan, melakukan uji petik fisik kayu, dan mewawancarai pemangku kepentingan — maks. 10 hari kalender
6
Pertemuan Penutupan & Tindak Lanjut
Temuan disampaikan kepada Auditee; tindakan koreksi harus disampaikan maks. 14 hari kalender setelah Closing Meeting
7
Pengambilan Keputusan & Publikasi
Pengambilan keputusan maks. 21 hari sejak closing meeting → S-Legalitas diterbitkan → laporan dan resume hasil dipublikasi di SILK (H+7)

🕑 Tata Waktu Verifikasi VLHH

H-14
Rencana kerja audit disampaikan ke Auditee
H-7
Pengumuman di website & SILK; pemberitahuan ke KLHK & PI
H (Pelaksanaan)
Verifikasi lapangan (maks. 10 hari kalender)
H+14
Upload dokumen audit; batas tindakan koreksi Auditee
H+20
Review laporan oleh Reviewer selesai
H+21
Pengambilan keputusan & penerbitan S-Legalitas
H+28
Laporan dikirim ke KLHK; resume dipublish di SILK
📜 Persyaratan

Standar Verifikasi yang Digunakan

Tim Audit AISI mengacu pada SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022. Standar verifikasi berbeda-beda sesuai ruang lingkup Auditee.

🏭

PBPHH

Lampiran 3.1 — Standar Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu Pada Pemegang PBPHH

🏢

PBUI

Lampiran 3.2 — Standar Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu Pada Pemegang PBUI

📌

TPT-KB

Lampiran 3.3 — Standar Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu Pada TPT-KB

📜

Eksportir

Lampiran 3.4 — Standar Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu Pada Eksportir

🚚

Importir

Lampiran 3.5 — Standar Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu Pada Importir

ⓘ Daftar dokumen teknis yang diperlukan akan disampaikan oleh AISI kepada Auditee paling lambat 7 hari kalender sebelum verifikasi.

📋 Ajukan Permohonan

Siap Memulai Sertifikasi VLHH?

Ajukan permohonan sertifikasi VLHH melalui WhatsApp. Tim AISI akan memandu proses permohonan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

📋 Ajukan via WhatsApp Respons dalam 1 hari kerja